DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Satpol PP DKI Jakarta Bantah Kenakan Denda Rp50 Juta kepada Warga yang Ditemukan Jentik Nyamuk

post-img
Petugas melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus dan pemeriksaan jentik berkala (PJB) demi mencegah merebaknya penyakit DBD di Jakarta.
JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membantah kabar bahwa mereka langsung mengenakan denda sebesar Rp50 juta kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, vektor demam berdarah dengue (DBD), di dalam rumah.

"Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga : Gubernur Pramono Anung Tegaskan Pelantikan Pejabat DKI Jakarta Tergantung Penggunaan Transportasi Umum

Pernyataan ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar di media pada Rabu (5/6) yang menyebutkan bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk.

Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.

Pencegahan tersebut dilakukan melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), pemantauan penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Dukung Penambahan Anggaran Untuk Selesaikan Persoalan Sampah

Arifin menjelaskan bahwa penanggulangan DBD, yang juga merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat, dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, penanggulangan kasus, pengabutan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.

Apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di tempat tinggalnya, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart