JT - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkomitmen untuk mendampingi keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural Soleh Darmawan yang meninggal diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
"Sesuai dengan komitmen kami, kami akan membantu keluarga korban dalam hal pendampingan hukum, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk proses hukum yang mungkin terjadi," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Komisi XIII Akan Diskusikan Usulan Rp20 Triliun Bersama Menteri HAM
Selain kemungkinan pendampingan secara hukum, Karding juga mengatakan KP2MI akan membantu berkomunikasi dengan pihak kepolisian jika pihak keluarga melaporkan dugaan kasus atas meninggalnya Soleh Darmawan.
Karding mengatakan bahwa sampai hari ini, dirinya belum memperoleh informasi terbaru apakah keluarga Soleh telah menyampaikan laporan atau belum kepada Kepolisian.
Namun, jika keluarga menyampaikan laporan kepada Kepolisian, Kementerian P2MI siap mengawal mereka.
Baca juga : Pansel Umumkan 40 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Lolos Tes Tertulis
"Jadi, kalau ada, kami akan bantu kawal," kata Menteri P2MI tersebut.
Sementara itu, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menambahkan bahwa KP2MI tengah menunggu pihak keluarga menyiapkan alat-alat bukti untuk pendampingan ke Kepolisian.