JT – Pemerintah Maladewa secara resmi melarang pemegang paspor Israel memasuki wilayah negara tersebut. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa, 15 April 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap kampanye militer brutal Israel di Jalur Gaza.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi Maladewa, yang telah disetujui oleh Majelis Rakyat (People’s Majlis) pada hari yang sama.
Baca juga : Israel Melancarkan Serangan di Selatan Beirut, Lebanon
Dalam pernyataan Kantor Presiden, disebutkan bahwa amandemen tersebut menjadi bentuk sikap tegas pemerintah terhadap kekejaman dan dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Melalui unggahan di akun Facebook resminya, Presiden Muizzu menyatakan bahwa amandemen ini adalah:
“Refleksi yang jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang terus berlangsung di Palestina.”
Baca juga : Israel Langgar Kesepakatan, Pembebasan Sandera Ditunda
Ia juga menegaskan bahwa Maladewa menyatakan kembali solidaritas tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina, dan menyerukan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.
Maladewa juga kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sejalan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum internasional. * * *