JT – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa 343 kabupaten/kota di Indonesia diwajibkan serius dalam mengelola sampah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kebijakan ini bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah,” ujar Menteri Hanif saat kunjungan ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (14/4).
Baca juga : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah sampah secara nasional hingga 2029, dengan capaian 50 persen pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini capaian baru berada di angka 39 persen.
“Semua pemerintah daerah sedang berjuang menyelesaikan persoalan sampah di wilayahnya masing-masing. Tapi jika tidak dilaksanakan dengan baik, ada potensi sanksi, termasuk pidana,” tegas Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH juga meninjau Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar di Kota Balikpapan. Ia menyebut TPAS tersebut sebagai salah satu model pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.
Baca juga : KPU surati parpol minta rencana pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024
“Pengelolaan sampah di Balikpapan saat ini termasuk yang paling bagus secara nasional. Tidak menutup kemungkinan tiga bulan ke depan akan berkembang lebih jauh,” katanya.
TPAS Manggar menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di Balikpapan, yang juga mencakup Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau dan Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia. TPAS ini dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Kafe Metan, hasil inovasi bersama Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.