JT - Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap seorang terduga teroris berinisial YLK yang terafiliasi dengan kelompok Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP) di Gorontalo pada 21 Agustus 2024. Penangkapan berlangsung di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada pukul 15.29 WITA.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan termasuk satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, satu buah paspor atas nama YLK, serta satu lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.
Baca juga : Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Terkait Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas
YLK diketahui pernah bergabung dengan Jamaah Anshor Tauhid (JAT) pada tahun 2012 dan berpartisipasi dalam program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP. Di Yaman, YLK menerima perintah dari petinggi AQAP untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura. Pada tahun 2015, YLK mencoba memasuki Singapura melalui jalur laut, namun dideportasi ke Batam oleh imigrasi Singapura.
Sebelum bergabung dengan AQAP, YLK mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina (1998–2000) dan Muqoyama Badar Tahap 2 di Jawa Timur (2001). Dia juga pernah ditahan pada tahun 2003 terkait kepemilikan senjata laras panjang yang merupakan titipan dari narapidana terorisme kasus Bom Bali 1. * * *