JT – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga : Uji Coba Kereta Otonom di Ibu Kota Nusantara Dijadwalkan Mulai Agustus 2024
"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian tertulis dalam informasi perkara MA yang dipublikasikan pada Rabu.
MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua dari jaksa terkait pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP terbukti. Dengan demikian, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Soesilo bersama Anggota Majelis Ainal Mardhiah dan Sutarjo pada Selasa (22/10), sementara status perkara saat ini sedang dalam proses minutasi.
Baca juga : BMKG Prediksi Mayoritas Wilayah Indonesia Bakal Diguyur Hujan
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Keputusan tersebut mendorong pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi ke MA pada Kamis (25/7).
Terkait putusan bebas ini, keluarga korban juga melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut pada Agustus.