DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Pengadilan Ganti Hakim Kasus Korupsi Gula, Sidang Lembong Tetap Berlanjut

post-img
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika (tengah) saat menetapkan hakim pengganti dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

JT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengganti hakim anggota Ali Muhtarom dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.

Penggantian dilakukan setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Baca juga : Jusuf Kalla Terpilih Sebagai Ketua DMI 2024-2029

"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).

Setelah penggantian hakim tersebut, Alfis Setiawan ditunjuk sebagai hakim pengganti, bergabung dengan hakim anggota Purwanto Abdullah untuk melanjutkan proses persidangan. Setelah penetapan tersebut, sidang perkara Tom Lembong pun kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2016, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dugaan korupsi ini bermula dari penerbitan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga : 198.273 Calon Haji Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi pada Hari ke-28

Surat persetujuan impor ini diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengolahnya karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong disebut-sebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan pasokan gula nasional, melainkan justru menunjuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk menjalankan tugas tersebut.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart