JT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengganti hakim anggota Ali Muhtarom dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.
Penggantian dilakukan setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Baca juga : Kota Nusantara Terbuka untuk Publik dengan Panduan Kunjungan dan Aplikasi Resmi
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).
Setelah penggantian hakim tersebut, Alfis Setiawan ditunjuk sebagai hakim pengganti, bergabung dengan hakim anggota Purwanto Abdullah untuk melanjutkan proses persidangan. Setelah penetapan tersebut, sidang perkara Tom Lembong pun kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2016, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dugaan korupsi ini bermula dari penerbitan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga : Jokowi Pastikan Evaluasi Menyeluruh Usai Penyelenggaraan PON 2024
Surat persetujuan impor ini diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengolahnya karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong disebut-sebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan pasokan gula nasional, melainkan justru menunjuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk menjalankan tugas tersebut.