JAKARTATERKINI.ID - Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Menurut salinan keputusan tersebut yang dilihat di Jakarta pada Rabu, terdapat empat poin penting.
Baca juga : Kejaksaan Agung Tangkap 138 Buron Selama 2023, Termasuk 79 Kasus Korupsi
Pertama, keputusan tersebut menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, meliputi:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kedua, keputusan tersebut menyatakan bahwa cuti bersama, sebagaimana disebutkan pada poin pertama, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca juga : IDI: Dari Total 226 Ribu Dokter, 160 Ribu Masih Berada di Wilayah WIB
Ketiga, pegawai ASN yang, karena jabatannya, tidak diberikan hak cuti bersama, akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunannya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Januari 2024.