JT - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa dari sekitar 4.000 prajurit yang terlibat dalam judi online, beberapa di antaranya dikenakan sanksi pidana karena menggunakan dana dari satuan mereka. "Ada yang pakai uang satuan," ujar Yusri di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis.
Yusri menyebut banyak faktor yang mendorong oknum prajurit terjerat dalam judi online, namun memastikan bahwa kesejahteraan prajurit bukan salah satu penyebabnya.
Baca juga : WNI di Qatar Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah
"Kesejahteraan prajurit sudah cukup baik," katanya, menekankan bahwa kemudahan akses melalui ponsel menjadi salah satu faktor.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam judi daring, dengan berbagai bentuk sanksi mulai dari tindakan disiplin hingga pidana.
Panglima TNI telah menerima data keterlibatan prajurit ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2024.
Baca juga : Pakar Hukum Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
Yusri menambahkan bahwa instruksi untuk penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang meminta TNI memberantas praktik-praktik yang merugikan negara, termasuk judi online.
TNI pun menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024, diikuti oleh 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi.