JT - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan perkembangan terkait sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim tersebut sempat dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan penerimaan suap.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, mengatakan bahwa proses sidang MKH untuk ketiga hakim tersebut belum dilakukan karena masih menunggu rampungnya proses kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga : Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2023 Berjalan Kondusif
"Sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH, ya. Belum ada," kata Yanto.
Dalam perkembangan terbaru, tiga hakim yang dimaksud telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap dalam perkara yang ditangani. Yanto menjelaskan bahwa MKH berfungsi untuk mengadili persoalan etik hakim, sedangkan proses pemberhentian hakim yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Dia memberikan contoh kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang diberhentikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Yanto.
Baca juga : Terminal Mengwi Jadi Pilihan saat Tiket Pesawat Bali-Jakarta Habis
Majelis hakim PN Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim ke KY.
KY pada 26 Agustus 2024, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut, yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa KY juga telah mengusulkan para hakim untuk diajukan ke MKH, namun sidang etik belum dilaksanakan karena MA menunggu putusan kasasi Ronald Tannur.