JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan total nilai Rp3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.
"Pada Januari, kami menerima 348 laporan dengan total 395 objek gratifikasi, terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Ketum PAN Sebut Penambahan Nomenklatur Kementerian Ide Bagus
Sementara itu, pada Februari, jumlah laporan yang masuk mencapai 341 dengan total 379 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 231 laporan berasal dari UPG dan 110 dari individu.
Berdasarkan data KPK, laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, yakni 488 laporan dari kementerian/lembaga, 125 laporan dari BUMN/BUMD/anak perusahaan, dan 76 laporan dari pemerintah daerah.
Dari 774 objek gratifikasi yang dilaporkan, kategori yang paling banyak dilaporkan meliputi 254 objek berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya; 203 objek berupa karangan bunga, makanan, atau minuman kemasan dengan masa berlaku; 70 objek berupa cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi; 26 objek berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya; serta 221 objek berupa barang lainnya.
Baca juga : Menhub Harap Kendaraan Listrik Meningkat Guna Tekan Polusi Udara
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima.
"Permintaan dana atau hadiah dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun institusi, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan aturan dan kode etik, serta berisiko menjadi tindak pidana korupsi," tegas Budi.