JT - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bisa disamakan dengan pemindahan rumah biasa. Pernyataan ini disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
"Pindah rumah saja sudah ribet, apalagi pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," ujar Presiden saat berada di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin.
Baca juga : Kemenhub: Pesawat Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung ke Pondok Cabe
Presiden menjelaskan bahwa penerbitan Keppres ini bergantung pada kesiapan di lapangan, khususnya terkait progres pembangunan di IKN. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Presiden juga menambahkan bahwa keppres pemindahan ibu kota bisa diterbitkan baik pada masa pemerintahannya saat ini maupun pada pemerintahan selanjutnya, tergantung situasi dan kesiapan di lapangan.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," jelasnya pada awal Juli 2024.
Baca juga : Calon Penumpang KCIC Harus Perhatikan Jadwal Keberangkatan
Untuk memastikan kesiapan, Presiden menyatakan bahwa ia akan meninjau progres pembangunan IKN sebelum menandatangani keppres tersebut.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum siap," tegasnya.