JT – KAI Commuter memasukkan identitas pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang ke dalam daftar hitam (blacklist) pengguna Commuter Line, sebagai bentuk komitmen menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman.
"Identitas pelaku telah masuk database CCTV Analytic. Jika pelaku masuk kembali ke area stasiun, sistem akan memberikan notifikasi dan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layanan Commuter Line lagi," kata VP Corporate Secretary KAI, Joni Martinus, di Jakarta, Rabu (9/4).
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Awasi ASN untuk Cegah Keterlibatan dalam Judi dan Pinjaman Daring
Kejadian pelecehan itu terjadi pada 2 April 2025 dan segera ditindaklanjuti petugas. Pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV. KAI Commuter juga telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menutup ruang gerak pelaku.
Pihak KAI menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan siap memberikan pendampingan hukum maupun psikologis.
"Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang ramah untuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas," ujar Joni.
Baca juga : Pj Gubernur Sebut Angka Pengangguran Tinggi Tidak Hanya Warga Jakarta
KAI juga aktif melakukan pembinaan terhadap frontliner agar sigap menanggapi laporan pengguna. Penumpang yang mengalami pelecehan seksual diimbau segera melapor ke petugas di stasiun atau KRL, atau melalui kanal Contact Center KAI di 121, WhatsApp 0812-9660-5747, email commuter.care@kci.id, dan media sosial @commuterline.
Joni menegaskan, pihaknya rutin menyosialisasikan pencegahan pelecehan seksual di stasiun dan KRL, serta terus mengedukasi pengguna untuk berani melapor.