JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan patroli penertiban umum atas keberadaan iklan ruang seperti sepanduk yang menjadi sampah visual di daerah itu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Dengan kerja sama semua pihak, kami yakin Kabupaten Tangerang bisa menjadi daerah yang lebih nyaman, aman, dan tertib," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di Tangerang, Kamis.
Baca juga : Pemkot Depok Catat Transaksi Belanja Daring di LKPP Mbizmarket Capai Rp48 Miliar
Ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah sering melakukan bersih-bersih sampah visual, terutama terhadap spanduk yang berada di pinggir jalan.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang rutin melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan fokus pada penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Langkah ini, katanya, dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menghambat mobilitas warga.
Baca juga : Jadwal Kereta dari Bandung Tetap Normal Meski Kereta Api Anjlok di Sidoarjo
"Kami terus melakukan patroli rutin guna memastikan Perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang dipatuhi oleh masyarakat. Penertiban ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan ketertiban umum," ujarnya.
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.