JT - Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi berada dalam kategori sedang dan menduduki peringkat ke-22 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.11 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta tercatat di angka 81 dengan konsentrasi polusi PM2,5 sebesar 25 mikrogram per meter kubik, setara dengan lima kali ambang batas panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kategori sedang ini menandakan bahwa kualitas udara tidak berpengaruh langsung terhadap kesehatan manusia atau hewan, namun dapat memengaruhi tumbuhan sensitif dan nilai estetika. Sementara itu, kualitas udara yang baik ditandai dengan rentang PM2,5 antara 0-50, yang tidak berdampak pada kesehatan maupun lingkungan.
Baca juga : Polres Serang Ingatkan Bahaya Judi Online, Gencarkan Razia dan Sosialisasi
Kota dengan kualitas udara terburuk saat ini adalah Sao Paulo (Brazil) dengan AQI 160, diikuti oleh Dubai (157), Kinshasa (153), Addis Ababa (147), dan Kairo (124).
Untuk menangani masalah polusi udara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini bertugas menyusun SOP Penanganan Pencemaran Udara, mengawasi polusi dari kegiatan industri, memantau kualitas udara secara berkala, serta melaksanakan pencegahan polusi dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengkaji kebijakan yang sudah diterapkan, termasuk uji emisi wajib, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, penanaman pohon, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran udara. * * *
Baca juga : Kabupaten Karawang Terima Rp358,978 Miliar Dana Desa untuk 2025