JT - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberi stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, serta kemudahan akses program prakerja.
“Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun nonmateri,” ujar Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Baca juga : 20 Ribu Kendaraan Turun dari Puncak Selepas Libur Nataru
Stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP merupakan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan. Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberi manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, berikut dengan kemudahan para pekerja yang ter-PHK untuk mengakses informasi pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses program prakerja.
“Dengan ini, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” ucap Yassierli.
Baca juga : Menhub Dorong Percepatan Pembangunan Akses Stasiun KC Karawang
Berbagai stimulus tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK. Stimulus itu tidak hanya terbatas untuk pekerja yang terkena PHK dari sektor padat karya. Stimulus tersebut berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor.
Yassierli mengatakan bahwa untuk sementara, manfaat tersebut berlaku sepanjang 2025. “Sementara kami rancang sampai segitu (2025),” kata dia.