JT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus memburu tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh PT Surya Energi Indotama (SEI).
"Terdapat pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh BI selaku Direktur Utama PT SEI bersama DS dan SR terkait pengiriman material PJUTS untuk 5.542 titik," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jaksel, Suyanto R Sumartdi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Tradisi Palang Pintu: Pembuka Perayaan Lebaran Tenabang 2024
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,5 miliar.
BI dan DS telah menjalani proses hukum hingga tahap eksekusi, sementara SR masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah memanggil SR secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono.
Baca juga : Perum Damri Dukung Konektivitas Kereta Cepat Whoosh dengan Layanan Gratis
Tim penyidik telah berupaya mencari SR di kediamannya di Depok dan Kediri, namun tersangka tidak ditemukan. Pada 26 Februari 2025, tim mendeteksi keberadaan SR di Kediri, tetapi saat didatangi, ia sudah melarikan diri.
"Kami hanya bertemu istri dan anaknya di lokasi," ujar Reza.