JT – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Baca juga : PRT Alami Luka Akibat Sayatan Pisau oleh Anak Majikan di Jakarta Barat
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Selain Donald, dua personel lainnya, yakni kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit), juga menjalani sidang etik. Kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, sedangkan sidang untuk kasubdit diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Atas putusan tersebut, Donald dan seorang kanit mengajukan banding.
Baca juga : DKI Optimis Penataan Kawasan Kebayoran Lama Tingkatkan Kenyamanan Warga
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengamankan 18 anggota polisi dari berbagai satuan terkait dugaan pemerasan di DWP.
Para personel tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Sidang etik terhadap para pelaku dilakukan secara simultan dan berkesinambungan. * * *