JT - Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya oleh oknum polisi berinisial Brigadir AK.
"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, di Semarang, Selasa.
Baca juga : Penumpang LRT Sumsel Mencapai 188.481 Orang Selama Libur Idul Fitri
Menurut Artanto, laporan tersebut diajukan oleh DJ, ibu dari bayi berinisial NA. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Brigadir AK telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi NA, meskipun hasilnya belum diungkapkan ke publik.
Peristiwa ini bermula pada 2 Maret 2025 ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat hendak berbelanja. Ketika kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, bayi NA meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Workshop Bahaya Limbah dan Darurat Bahan Kimia di Cikarang
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kematian bayi tersebut. * * *
Bagikan