JT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria asal Serang, Banten, berinisial RH (27), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku menggunakan foto pejabat TNI dan Polri dengan narasi informasi palsu untuk meningkatkan pengikut di media sosial.
Baca juga : KPU Kota Depok Perpanjang Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
“Patroli siber kami menemukan akun media sosial yang mengunggah foto pejabat TNI-Polri disertai informasi tidak benar,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri, Selasa (3/12).
RH, seorang konten kreator di Facebook, mengunggah foto pejabat TNI-Polri, termasuk Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah dan mantan Wakapolri Jenderal Agus Andrianto, dengan narasi fiktif seperti status duda dan kepemilikan sawah hingga perkebunan.
Foto tersebut diambil secara acak dari unggahan di media sosial tanpa verifikasi.
Baca juga : Pemkot Bogor Minta Pemprov Baikan Bantuan Keuangan
RH mengaku bertujuan meningkatkan pengikut akun Facebook miliknya untuk mendapatkan penghasilan dari media sosial atau menjual akun setelah jumlah pengikutnya bertambah.Akun pelaku berhasil mengumpulkan 68 ribu pengikut sebelum ia ditangkap.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, patroli siber Polri bertugas mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran hukum di ruang digital.