JT – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi, mendesak pemerintah untuk tidak menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
"Penundaan pengangkatan ASN, khususnya PPPK, meskipun diumumkan dengan penyesuaian, merupakan bentuk pengingkaran terhadap komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan Undang-Undang ASN yang menegaskan bahwa tahun 2024 adalah batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah," katanya saat dikonfirmasi dari Semarang, Senin.
Baca juga : KAI Purwokerto Terima 1.323 Motor Gunakan KA Motis
Sebelumnya, pemerintah menginformasikan bahwa pengangkatan CASN PNS diundur dari semula Maret 2024 menjadi Oktober 2025, sementara pengangkatan CASN PPPK ditunda hingga Maret 2026.
Muhdi menilai alasan yang disampaikan pemerintah sulit dipahami, kecuali jika alasan utama adalah efisiensi anggaran. Menurutnya, pengangkatan sebagian CASN PPPK paruh waktu saja sudah mengecewakan, apalagi jika pengangkatannya ditunda.
"Semakin kecewa dan menderita hati CASN PPPK, terutama mereka yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun (BUP). Banyak yang hanya memiliki sisa dua tahun masa kerja sebelum pensiun, sehingga jika pengangkatan baru dilakukan pada Maret 2026, mereka hanya memiliki satu tahun masa kerja," ujarnya.
Baca juga : Hasto Belum Ditahan, KPK Sebut Masih Tunggu Pemeriksaan Saksi
Ia juga mengaku tidak dapat memahami keputusan ini, mengingat Komite I DPD RI baru saja menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Kepala BKN melaporkan bahwa pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana.
Bahkan, disebutkan bahwa tahap I dari 676.482 CASN PPPK penuh waktu telah mencapai tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH), sedangkan tahap II untuk formasi tersisa sebanyak 329.671 formasi telah masuk masa sanggah dan dijadwalkan pengumuman pada Mei 2025, dengan pengisian DRH pada Juni 2025.