JT — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan usulan baru dari parlemen.
RUU ini adalah kelanjutan dari inisiatif DPR yang telah ada sejak tahun lalu.
Baca juga : Menteri LHK: Indonesia Dapat Capai Emisi Nol Bersih Sebelum 2060
"Ini bukan RUU baru yang diusulkan kemarin, melainkan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang telah disepakati dan dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat I hari ini," kata Baidowi, yang akrab disapa Awiek, saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Baidowi, RUU Pilkada telah mulai dibahas sejak tahun lalu dan disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022–2023 pada 21 November 2023.
"RUU ini dimulai pada 23 Oktober 2023. Jadi, ini bukan hal baru, melainkan RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu," jelasnya.
Baca juga : Puan Maharani Usulkan Bambang Pacul sebagai Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029
Dia menambahkan bahwa pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda karena kesibukan menjelang Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan jadwal Pilkada 2024.
"Tertunda karena pemilu dan keputusan MK yang menolak perubahan jadwal Pilkada," tambahnya.