JT - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp362,45 juta. QA ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada Minggu.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024.
Baca juga : Dinkes Tangsel Temukan 461 Kasus DBD Selama Januari hingga Mei 2024
"QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta," katanya.
Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA milik istrinya, AT.
"Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur," ujar Aditya.
Baca juga : Sidang Kode Etik Polda NTT: Ipda Rudy Soik Diberhentikan Tidak Hormat
Setelah menerima dana, QA melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sejak November 2024, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang," kata Aditya.