JT - Sebanyak 14.000 hektare lahan kawasan hutan sosial di Kecamatan Muragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menanti sertifikasi dari kementerian terkait setelah mendapatkan persetujuan pelepasan status melalui proses permohonan pengajuan selama dua tahun terakhir.
"Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa.
Baca juga : Volume kendaraan di jalur Puncak mengalami antrean panjang
Ia mengatakan pengajuan sertifikasi ini dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati selama puluhan tahun oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong.
Pemerintah daerah berkewajiban mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah dimaksud.
"Sudah mendapat persetujuan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik masyarakat, tinggal prosesnya," katanya.
Baca juga : BKD Depok Sukses Realisasi Capaian Pajak Sebesar Rp1,445 Triliun
Dani berharap perubahan status lahan itu bisa segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong itu.
Mengingat selain permukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara. Kondisi itu menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan.