JT – Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan sopir pikap sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, Renville Antonio.
Renville Antonio meninggal dunia setelah motor gede (moge) yang dikendarainya menabrak kendaraan pikap di depannya di jalur pantura Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, pada 14 Februari 2025.
Baca juga : Menaker: Stimulus JKP dan Pelatihan Siap Bantu Pekerja Korban PHK
"Moh Difa Saputra (19), sopir pikap dengan nomor polisi P 9304 MY, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3) setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP, dan gelar perkara," kata Kanit Gakkum Ipda Muhammad Rahman Fadli di Situbondo, Jumat.
Pengemudi pikap tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta melakukan rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan politikus Partai Demokrat itu.
Baca juga : Kemenag Kenalkan Kurikulum Cinta sebagai Jawaban atas Problem Kemanusiaan
"Tersangka satu orang dan kami tidak melakukan penahanan, namun ia dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Rahman.
Dalam pemeriksaan, sopir pikap mengaku hendak putar balik untuk membeli bahan bangunan di sisi kanan jalan. Pernyataannya diperkuat oleh keterangan saksi di lokasi kejadian.