JT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa keabsahan antara Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan digelar di Jakarta dan Muktamar PKB sebelumnya yang diadakan di Bali akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita hargai saja perspektif teman-teman yang punya agenda untuk melakukan muktamar yang berbeda dengan muktamar di Bali. Kan tinggal nanti pengesahannya di Kemenkumham," ujar Yaqut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga : ASDP Berlakukan Tarif Satu Harga di Pelabuhan Merak untuk Mudik Lebaran 2025
Muktamar PKB dijadwalkan kembali akan digelar pada 2-3 September 2024 di Jakarta. Menurut penggagas muktamar ini, acara tersebut akan menjadi Muktamar PKB yang sebenarnya. Meskipun ada wacana mengenai adanya "muktamar tandingan," Yaqut menekankan bahwa acara yang berbeda ini sah-sah saja dilaksanakan dan tidak menginisiasi muktamar tersebut.
"Kan versinya begitu, bukan tandingan," tegas Yaqut.
Dia juga mencatat adanya sejumlah laporan mengenai hilangnya hak demokrasi selama Muktamar PKB di Bali, seperti keputusan-keputusan yang disahkan tanpa melalui rapat komisi terlebih dahulu.
Baca juga : Pemerintah Kaji Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi untuk Taksi Online
"Ada yang sudah sebelum muktamar dipecat, diganti dengan pengurus yang lain. Saya dengar banyak hal seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, Muktamar PKB yang berlangsung di Bali pada 24-25 Agustus 2024 memutuskan Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Selain itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin disepakati sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.