JT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika membeli LPG 3 kilogram (kg) di pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diterapkan untuk memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran.
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP, gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” kata Bahlil usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan LPG 3 kg wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.
Baca juga : Hari Ini Puncak Haji, Seluruh Jamaah Melaksanakan Wukuf di Arafah
Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP ini bertujuan untuk mendata pembeli dan memastikan distribusi gas subsidi dilakukan dengan tepat. Para sub-pangkalan kini dilengkapi dengan aplikasi Pertamina yang disebut MerchantApps Pangkalan Pertamina, yang memungkinkan pemerintah untuk memonitor jumlah pembelian, harga jual, dan data pembeli.
Meski demikian, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang, namun ia menegaskan agar pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang standar. Jangan satu KTP belinya 10,” tegas Bahlil.
Baca juga : Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR RI Terkait RUU Pilkada
Sebelumnya, Bahlil juga mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan, dengan tujuan untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi. Sebanyak 370 ribu pengecer kini sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.
Bahlil menambahkan, bagi pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu mereka dengan sistem aplikasi dan mendukung proses mereka agar dapat menjadi sub-pangkalan.