JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan tugasnya secara independen terkait pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : KPU Sosialisasikan Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah di Bogor
Gibran diduga melanggar aturan saat membagikan susu pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) pada 3 Desember 2023.
Rio menekankan pentingnya netralitas Bawaslu untuk membangun kepercayaan publik dalam penanganan pelanggaran aturan pemilu.
Sebagai pengunjung CFD Rio mengetahui aturan dan larangan yang berlaku, khususnya terkait kampanye politik pemilu dalam Pergub 12 Tahun 2016.
Baca juga : Peneliti EPI: Peluang PSI Masih Terbuka untuk Lolos ke Parlemen
"Dalam Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB, tidak diperbolehkan kegiatan kampanye politik pemilu di CFD," jelasnya.
Rio juga mendesak Bawaslu Jakarta Pusat untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI dalam memberikan keputusan terkait kasus ini.