JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi mengenai aturan terbaru terkait batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sosialisasi ini berlangsung di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/8/2024).
Anggota KPU RI Idham Kholik menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru, syarat usia minimal bagi calon gubernur ditetapkan 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wali kota minimal 25 tahun. Idham menambahkan bahwa isu batas minimal usia ini tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor.
Baca juga : Ketua MPR Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu
"Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Kabupaten Bogor dinilai sebagai daerah strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor akan berpengaruh secara nasional.
Idham berharap setelah sosialisasi ini, jajaran partai politik di Kabupaten Bogor dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dengan baik.
Baca juga : Komnas Perempuan Peta Masalah Perempuan di Ranah Publik dalam Masa Pemilu dan Pilkada 2024
Proses pendaftaran menjadi langkah awal yang sangat penting demi suksesnya pilkada. Secara umum, peraturan pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak banyak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
"Pilkada adalah kepentingan masyarakat Indonesia, sehingga KPU RI memastikan penyelenggaraan pilkada serentak bisa berjalan dengan baik," jelas Idham.