JT – Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat penjualan kartu perdana seluler (SIM Card) yang diaktivasi menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Ribuan orang menjadi korban dalam kasus ini.
Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Bagin Efrata Barus, menjelaskan bahwa sindikat beranggotakan tujuh orang tersebut memanipulasi data pribadi milik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM yang kemudian dijual secara masif melalui berbagai platform.
Baca juga : Pemprov DKI Minta Warga Pakai Transportasi Umum saat Kunjungi Acara Pergantian Tahun
"Para tersangka melakukan kejahatan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi tanpa izin," ujar Bagin Efrata di Jakarta, Selasa (4/3).
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal di media sosial serta aplikasi pesan singkat.
Polisi kemudian menangkap tersangka pertama, ASY, di Koja, Jakarta Utara, pada 25 Februari 2025, saat menjual 350 kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Sosialisasikan Pemilahan Sampah untuk Hindari Retribusi pada 2025
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke dua lokasi berbeda, yakni Cipinang Besar, Jakarta Timur, yang digunakan untuk registrasi kartu perdana aktif, serta Jalan Bintara, Bekasi, tempat produksi dan registrasi akun Telegram dan WhatsApp menggunakan kartu SIM ilegal.
Dari pengembangan tersebut, enam orang lainnya turut ditangkap, termasuk pemimpin sindikat berinisial TBM, yang mengkoordinasikan bisnis ilegal ini.