JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempelajari atau mengkaji keberadaan Pintu Air Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, agar bisa menjadi cagar budaya atau warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan.
"Jadi saat ini masih berupa objek yang diduga cagar budaya. Belum ada surat penetapan yang artinya belum menjadi cagar budaya," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo dalam seminar daring diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.
Baca juga : BPTJ Berencana Tambah JR Connexion di 117 Pemukiman Bodetabek
Sementara itu, imbuh Novriadi, pintu air lainnya di Jakarta yakni Pintu Air Manggarai di Jalan Tambak, Tebet, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Merujuk surat keputusan (SK) tersebut, pintu air ini dibangun pada tahun 1919 sebagai upaya untuk menanggulangi banjir di Batavia.
Pintu Air Manggarai menjadi satu dari tujuh cagar budaya di Jakarta Selatan yang ditetapkan pada SK yang sama, selain Stasiun Kereta Api Manggarai, rumah tinggal mendiang Jenderal D.I Panjaitan, Masjid Al-Azhar, gedung SD Negeri Manggarai Utara, dan Museum ABRI Satria Mandala.
Baca juga : Dishub Jakarta Tiadakan CFD pada Hari Pahlawan 10 November
Kemudian lebih lanjut terkait penetapan suatu objek menjadi cagar budaya, Norviadi mengatakan ini diawali usulan atau pendaftaran yang dapat diinisasi oleh masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau usulan dari pemerintah.
"Seperti golok Cakung itu inisiasinya dari masyarakat. Dapat juga inisiatifnya dari pemerintah, sebagai upaya untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan tersebut agar tidak rusak atau punah," kata dia.