JT - Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
PP itu turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang lebih baik bagi pekerja, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga : Anggota DPR Adde Rosi Apresiasi Kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Dalam kebijakan terbaru itu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Jumlah itu meningkat dari sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-6.
Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP itu, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Baca juga : Golkar Dapat Jatah Delapan Kursi Menteri Berkat Lobi Politik
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat menjadi 6 bulan.