DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK untuk Optimalisasi Perlindungan Pekerja

post-img

JT - Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

PP itu turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang lebih baik bagi pekerja, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga : KSPI: Demontrasi Bakal Lebih Besar Jika Tapera Tidak Dicabut

Dalam kebijakan terbaru itu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Jumlah itu meningkat dari sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-6.

Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP itu, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Baca juga : Satgas Pasti Blokir 498 Entitas Ilegal untuk Lindungi Masyarakat

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat menjadi 6 bulan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart