JT – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Haji ke depan mencakup pengaturan batas atas biaya haji furoda.
Meskipun program ini sepenuhnya dikelola pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi, perlindungan terhadap jamaah Indonesia tetap diperlukan, termasuk terkait biaya.
Baca juga : Praktisi Bagikan Rumus "G1R1J 3x10" Sebagai Strategi Pencegahan DBD
“Saat ini belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji furoda, yang nilainya dapat mencapai Rp400 juta hingga lebih dari Rp900 juta per orang,” kata Marwan dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, usai pertemuan Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR dengan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (7/1).
Marwan menjelaskan, meskipun program haji furoda dilakukan secara mandiri oleh swasta, jamaah yang berangkat tetap warga Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan pemerintah untuk memastikan keamanan dan pembiayaan yang wajar.
Baca juga : Kakorlantas Perkirakan Arus Mudik Dimulai 19 Maret 2025
“Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia. Maka, dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun pembiayaan, Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya,” tegasnya.
Usulan pengaturan batas atas bertujuan mencegah agen tertentu mempermainkan harga hingga merugikan jamaah. Marwan berharap revisi UU Haji dapat menyebutkan secara jelas mekanisme dan batasan biaya haji furoda di masa depan.
Bagikan