JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) membutuhkan anggaran sebesar Rp486.383.829.417.
Afifuddin menjelaskan bahwa dari 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK, sebanyak 24 daerah harus menggelar PSU. Namun, beberapa daerah tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Baca juga : Anies Baswedan Melakukan Tapak Tilas di Rumah Kakek Pahlawan Nasional AR Baswedan di Yogyakarta
"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD," kata Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, 19 satuan kerja KPU mengalami kekurangan anggaran dengan total kebutuhan tambahan mencapai Rp373.718.582.965. Di sisi lain, Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya tambahan karena putusan MK hanya bersifat administratif dan memerlukan perbaikan surat keputusan (SK).
Afifuddin juga menyebut bahwa pelaksanaan PSU bervariasi di tiap daerah, dengan beberapa daerah harus menggelar PSU di 100 persen tempat pemungutan suara (TPS), sementara yang lain hanya di sebagian TPS.
Baca juga : KPU DKI Dorong Pemberitahuan Kampanye Melalui WhatsApp
Sebagai tindak lanjut, KPU telah menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk membentuk badan adhoc guna mengawasi pelaksanaan PSU, termasuk rekrutmen kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Badan adhoc dapat dibentuk sesuai kebutuhan untuk Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Pembentukannya dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja," jelas Afifuddin.