JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mendorong penggunaan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk memberikan pemberitahuan kampanye partai politik di daerah tersebut.
Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI, menyampaikan bahwa solusi ini dihasilkan dari koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Baca juga : Bawaslu Siap Hadapi 270 Perkara PHPU Pileg
"Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses pemberitahuan kampanye sehingga tim kampanye bisa memberitahukan kegiatan mereka dengan lebih efisien dalam keterbatasan waktu dan tenaga," katanya.
Astri Megatari menambahkan bahwa tim kampanye dapat mengirimkan surat pemberitahuan kampanye dalam bentuk PDF melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor 08177400006.
"Langkah ini diambil setelah KPU DKI melakukan evaluasi dan menemukan bahwa banyak partai politik mengalami kesulitan dalam memberikan surat pemberitahuan kampanye secara langsung ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga : KPU Bandung-Jabar Resmi Tetapkan Farhan-Erwin sebagai Pemenang Pilkada 2024
Dengan memberikan alternatif melalui layanan WhatsApp, diharapkan tim kampanye tetap dapat melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan informasi kampanye kepada kepolisian setempat, dengan salinan kepada KPU dan Bawaslu.
"Kampanye pemilu memiliki skala yang beragam, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye, debat calon presiden dan calon wakil presiden, serta kampanye media sosial," pungkasnya.