JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan jadwal kampanye bagi lima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor menjelang Pilkada serentak 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa lokasi kampanye untuk setiap calon kepala daerah akan dijadwalkan sesuai aturan, dengan syarat kampanye yang digelar tidak menentang Undang-Undang dan Pancasila. KPU juga berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Bogor mengenai penempatan titik alat peraga kampanye (APK) di setiap kelurahan.
Baca juga : Anies: Kalimantan Perlu Pembangunan Sesuai Kebutuhan, Bukan IKN
"Kami akan segera mengeluarkan SK terkait titik pemasangan APK sebelum masa kampanye dimulai," ujar Habibi.
Sebelumnya, pada rapat pleno terbuka di Gedung Braja Mustika, Senin malam, KPU Kota Bogor menetapkan nomor urut untuk lima pasangan calon, yaitu:
- Sendi Fardiansyah-Melli Darsa (Nasdem, Golkar, PSI)
- Atang Trisnanto-Annida Alivia (PKS, Ummat)
Baca juga : Andika Perkasa Dianggap Berpeluang Besar Diusung Jadi Cawagub Jakarta