JT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 serta pemantauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah. Posko ini akan mulai beroperasi pada awal Maret menjelang Ramadan.
"Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko untuk memantau perusahaan mana yang tidak menaati UMP," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (25/2).
Baca juga : 998 Personel Amankan Tahun Baru di Jakarta Barat
Selain membuka posko, Disnakertransgi DKI akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan, terutama dalam dua minggu terakhir sebelum Lebaran. Sesuai aturan, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun mekanisme pelaporan ke posko belum dijelaskan secara rinci, Hari menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR, yang biasanya diterbitkan tiga minggu sebelum hari raya.
Jika ada perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar THR, Disnakertransgi DKI akan melakukan audit keuangan terlebih dahulu.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Tingkatkan Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Masyarakat dan Pelajar
"Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa 'kami mengalami defisit keuangan'. Kami akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan. Jika tidak bisa membayar penuh, bisa dilakukan kesepakatan pembayaran sebagian," kata Hari.
Namun, jika karyawan tetap menuntut pembayaran THR secara penuh, pihaknya akan memastikan apakah perusahaan masih memiliki kemampuan finansial. Jika terbukti mampu, perusahaan wajib membayar penuh. Jika tidak, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.