JT - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kecurangan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang memanipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) konsumen.
Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, menyebut bahwa SPBU dengan kode lokasi 34-43111 yang dioperasikan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa BBM.
Baca juga : Tujuh Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya
“Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik,” ucapnya.
Alat tersebut, kata dia, dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM.
Alat tersebut menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang dibeli masyarakat. Selain itu, karena disembunyikan, menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahun.
Baca juga : BPBD Catat 338 Orang Terdampak Banjir di Dayeuhkolot
Akibat penggunaan alat ilegal tersebut, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun.
“Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucapnya.