JT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan memasang stiker pada angkutan kota (angkot) sebagai upaya mencegah pengenaan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini diambil melalui kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektor terkait untuk mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah itu.
Baca juga : Polisi Dalami Kasus Penipuan Anak Perusahaan KoinWorks Senilai Rp365 Miliar
"Kami akan menempel stiker tarif di seluruh angkot K-17 dengan trayek Cikarang-Cibarusah," katanya, di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan kebijakan penempelan stiker tarif tersebut juga akan disertai dengan upaya sosialisasi kepada seluruh pengusaha maupun sopir angkot K-17 serta operasi gabungan khusus bersama Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi.
"Kemarin sempat ada video viral juga soal penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, sehingga kami perlu segera menindaklanjuti hal itu," katanya.
Baca juga : Dinas PUPR Kota Tangerang Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Banjir dan Luapan
Reza menyatakan tarif angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp20.000 per penumpang. Sopir maupun kernet dilarang mengenakan tarif baru di atas nilai yang telah ditetapkan tersebut.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan berita acara hasil rapat kenaikan bahan bakar minyak sebesar 15 persen.