JT – Polisi mengungkap praktik judi sabung ayam di Bekasi yang melibatkan pemilik ayam dan penonton. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa perjudian dilakukan dengan cara menyepakati taruhan antara pemilik ayam yang bertanding dan penonton yang menyaksikan.
“Perjudian dilakukan antara pemilik ayam yang bertanding dengan penonton yang memilih salah satu ayam dan besaran uang yang dipertaruhkan,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga : KAI Lakukan Uji Coba Jalur Rel yang Dipulihkan Usai Banjir Grobogan
Ia menambahkan, jika salah satu ayam menang, pihak yang kalah harus menyerahkan uang taruhan kepada pemenang.
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara dan tidak menahan 38 tersangka lain yang terlibat langsung dalam sabung ayam. Namun, proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut. Penonton dikenakan biaya Rp50 ribu, yang hasilnya diberikan kepada penyelenggara.
Sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 20 orang di antaranya ditahan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (21/7) di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, di mana 70 orang ditangkap dan 40 ayam disita.
Baca juga : Lakukan PHK, Pemkab Bekasi Minta PT Hung-A Penuhi Hak Pekerja
“Lokasi judi sabung ayam tersebut dikamuflase menjadi kandang kuda untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra. * * *