JT – Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas dari Thailand yang diangkut menggunakan kapal nelayan di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan bahwa selain menggagalkan penyelundupan, tim juga menangkap lima awak kapal berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.
Baca juga : Mantan Caleg DPRD Kota Tangerang Positif Konsumsi Narkotika
"Saat ini, kelima awak kapal diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sedangkan kapal dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe," ujarnya, Sabtu (15/2).
Menurut Leni, penindakan ini merupakan kerja sama antara Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 30001.
Pengungkapan bermula dari informasi bahwa sebuah kapal dari Thailand membawa barang menuju Aceh. Pada 12 Februari, tim patroli mendeteksi kapal mencurigakan KM RB berbobot 43 gross ton di Perairan Jambo Aye. Setelah pengejaran kurang dari 30 menit, kapal berhasil dihentikan.
Baca juga : Menko PMK: Kunci Penurunan Angka Stunting Terletak pada Peran Ibu
"Petugas menemukan 1.768 karung berisi bawang merah dengan berat mencapai 45 ton, serta 28 karung pakaian bekas. Barang-barang ini tidak tercantum dalam manifes," jelas Leni.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A Ayat (2) dan Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.