JT - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kg di tingkat pengecer guna mengatasi kelangkaan gas tersebut.
"Pergubnya dibenahi. Kita dukung sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya, dan hal-hal lain," ujar Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco di Jakarta, Senin (10/2).
Baca juga : Wali Kota Jakpus Pantau Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadhan
Ia menekankan pentingnya langkah preventif agar kelangkaan elpiji 3 kg tidak terus terjadi. Salah satu cara yang diusulkan adalah memperjelas klasifikasi pengguna yang berhak menerima subsidi.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menambahkan, revisi Pergub juga bertujuan mengoptimalkan pengawasan distribusi elpiji agar kuota 409.244 metrik ton (MT) atau sekitar 136 juta tabung pada 2025 dapat tepat sasaran.
"Pengawasan harus diperketat supaya penyaluran kuotanya benar-benar sesuai target," katanya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pria yang Tidak Bayar Penuh Tagihan Makan di Warteg
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebut kelangkaan elpiji 3 kg awal 2025 dipicu panic buying akibat aturan baru dalam Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Aturan tersebut mengharuskan 100 persen distribusi elpiji 3 kg dari Sub Penyalur atau Pangkalan hanya diberikan kepada pengguna langsung, bukan pengecer. Ditambah lagi, HET elpiji 3 kg di DKI Jakarta masih bertahan di angka Rp16.000 sejak 2015.