JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menekankan perlunya menjadwalkan pertemuan tripartit antara PT. Jakarta Propertindo (JakPro), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam untuk menyelesaikan persoalan relokasi.
Ida menegaskan bahwa prinsipnya adalah duduk bersama ketiganya untuk mencari solusi yang menghindari konflik tanpa penyelesaian.
Baca juga : Kemenkumham: Pelaku TPPO Incar Lulusan SMA yang Mencari Gaji Tinggi
"Pertemuan tripartit melibatkan PT. JakPro, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam harus dilakukan. Perselisihan tidak akan terjadi jika PT. JakPro bersedia membuka diri berkomunikasi dengan warga," ungkap Ida kepada wartawan di Jakarta.
Sebagai warga DKI Jakarta, Ida menyatakan bahwa eks penghuni Kampung Bayam berhak mendapatkan akses ke rumah susun dan layanan terbaik. Menurutnya, PT. JakPro dan Dinas Perumahan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan warganya.
"Ketegangan di ruang publik antara PT. JakPro dan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa benar. Oleh karena itu, perlu adanya pertemuan untuk mencari kesepakatan," tambahnya.
Baca juga : Petugas Gabungan di Jakarta Utara Belum Copot APK di Pohon
Ida mengakui bahwa ketidaksepakatan antara pengelola rusun dan sebagian warga eks Kampung Bayam terjadi karena keduanya merasa benar sendiri. Untuk itu, dia mendorong agar kedua pihak tersebut duduk bersama guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Sebelumnya, manajemen PT. JakPro telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara terkait masuk tanpa izin ke pekarangan hunian pekerja pendukung operasional Jakarta International Stadium (JIS). Peristiwa tersebut terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.