JT – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan bahwa total tiga oknum anggota kepolisian telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadi nama terbaru yang diberikan sanksi PTDH.
Baca juga : Pemprov Jabar Uji Coba Rute Bus Alun-alun Bandung-Kota Baru Parahyangan, Persiapkan BRT Bandung Raya
"AKP M dikenakan sanksi PTDH," ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/2).
Sebelumnya, dua anggota lainnya yang juga dikenakan sanksi serupa adalah AKP Ahmad Zakaria, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan AKBP Bintoro.
Selain itu, dua oknum lainnya, yakni AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, serta Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun.
Baca juga : Pemkab Bogor Kenakan Denda Rp50 Juta pada PT Jaswita atas Pembangunan Tanpa Izin
Selain sanksi PTDH dan demosi, para pelanggar juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan mencakup PTDH, penempatan khusus (patsus), dan perintah untuk meminta maaf kepada pihak yang dirugikan," jelas Anam.