JT - Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, penyelundupan ini terungkap pada 12 Oktober 2024 setelah tim Unit III Subdit Gakkum Polri dan Kapal Parkit menerima informasi mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa BBL.
Baca juga : Pemprov Jabar Bangun Tanggul Geobag untuk Atasi Banjir Rob di Subang
"Kami mendapati upaya pengiriman BBL yang kami duga akan dibawa ke luar negeri," ujar Donny dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Polri, Jakarta Utara, pada Kamis.
Setelah mendapatkan informasi, petugas membuntuti sebuah mobil van dan menghentikannya di Jalan Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 20 boks styrofoam yang berisi total 100.000 BBL.
Sopir mobil berinisial B diinterogasi dan mengaku bahwa BBL tersebut diperoleh melalui metode over tap di beberapa SPBU secara bergiliran. Dia mengindikasikan bahwa barang tersebut direncanakan akan dibawa ke Jambi.
Baca juga : Polisi Identifikasi Para Korban dalam Kecelakaan Maut di Purworejo
Atas temuan ini, sopir B ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Donny menambahkan, penyidik masih mengejar kemungkinan pelaku lain dengan mendalami keterangan tersangka. Barang bukti 100.000 BBL telah diamankan, dan jika dihitung dengan harga jual di pasar gelap, kerugian negara yang berhasil dihindari diperkirakan mencapai Rp25 miliar. * * *