JT – Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) guna memastikan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang PDP.
"Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar Undang-Undang PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas," ujar Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, Ulil Abshar Abdalla, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/2).
Baca juga : Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Temuan Barang Elektronik Ilegal Senilai Rp6,7 Miliar di Banten
Ulil menekankan bahwa Lembaga PDP harus berdiri secara independen untuk menghindari intervensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Meski lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden, namun tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif atau berada di bawah kementerian, mengingat UU PDP mengikat baik sektor swasta maupun lembaga publik," katanya.
Menurutnya, UU PDP yang disahkan pada 2022 tidak akan efektif tanpa lembaga khusus yang berwenang melindungi keamanan data masyarakat di dunia digital.
Baca juga : Notaris Tidak Taat Aturan, Siap-siap Akunnya Diblokir
"Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority akan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi," tambahnya.
Ulil juga menyoroti maraknya kebocoran data pribadi di berbagai lembaga pemerintah. Oleh karena itu, Lembaga PDP harus didesain dengan kuat dan independen.