JT - Ketua Umum ASPHRI Yosminaldi mendesak semua perusahaan membayar tunjungan hari raya (THR) sesuai Surat edaran Menaker.
Hal itu dikatakan Yosminaldi usai menggelar ASPHRI Bukber Peduli Anak Yatim dengan tema Bersilaturahmi untuk kebersamaan, Berbagi untuk Kebahagiaan berlangsung di La Paris Resto Tambun Selatan, Sabtu (30/3).
Baca juga : AHY: Akses Tol Klaten-Prambanan Gratis untuk Natal dan Tahun Baru Mulai 20 Desember
Yosminaldi mengatakan dalam surat edaran tersebut, sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Maka dari itu sudah sepatutnya perusahaan membayar THR karyawan sebelum H-7, kadang-kadang perusahaan membayar diinjuri time padahal sebelum itu lebih bagus karena dengan membayar THR mereka bisa merencanakan mudik, membeli kebutuhan lebaran, kalau lebih cepat dibayar lebih bagus," ujarnya.
Terkait pembukaan Posko THR di tiap Disnaker yang ditujukan untuk melapor apabila perusahaan tidak membayar THR, Doktor Manajemen dari UNJ itu mengapresiasi agar bisa cepat ditangani, namun perlu ada sosialisasi bagi dunia industri mengenai keberadaannya.
Baca juga : Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Narkoba
"Pasca Covid-19, saya kira perusahaan sudah bisa membayar THR secara penuh. Kita lihat ekspor kita meningkat tajam, sudah ada perbaikan ekonomi dengan banyak direkrutnya karyawan menandakan ekonomi kita sudah mulai pulih. Tidak ada alasan tidak bayar THR, geliat ekonomi sudah mulai bagus. Yang paling penting harus diperhatikan upahnya, karena kenaikan harga barang harus dibarengi dengan kenaikan upah," jelasnya.
Sementara soal adanya wacana mitra ojek online diberi THR, menurutnya hal itu ide bagus tetapi harus ada formulasinya, jangan sampai disamakan antara ojol yang benar-benar bekerja penuh dengan ojol yang hanya menjadi pekerjaan sampingan.