JT - Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, menegaskan bahwa hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istri mereka melahirkan tergantung pada durasi perawatan di rumah sakit.
"Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," kata Nanang saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Kamis.
Baca juga : Menhub: Jalur Mudik Jakarta-Jateng Siap Sambut Pemudik Lebaran
Dia juga menjelaskan bahwa Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN, menyatakan bahwa ASN pria yang istri mereka melahirkan atau menjalani operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Ketika ditanya apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk membantu merawat anak setelah istri mereka pulang ke rumah, Nanang menegaskan bahwa BKN hanya mengatur untuk mendampingi selama perawatan di rumah sakit.
"Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi selama perawatan," ujarnya.
Baca juga : Menkomdigi Sampaikan Tiga Program Digitalisasi kepada Mensesneg
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istri mereka melahirkan.
Ini adalah salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut diharapkan selesai paling lambat April 2024.